Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 7/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 7).

Peraturan Daerah ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang untuk melakukan penyesuaian nama dari Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (Perseroda) menjadi PT BPR Bapera Batang (Perseroda), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Bapera Batang (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada penerimaan daerah. PT BPR Bapera Batang (Perseroda) memiliki kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan, transfer dana, penempatan atau peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerjasama dengan LJK lain, pengalihan piutang, dan membantu pemerintah daerah serta desa dalam pengelolaan keuangan. Modal dasar PT BPR Bapera Batang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp40.800.000.000,00, dengan minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Proses penyesuaian PT BPR Bapera Batang (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses penyesuaian belum selesai, PT BPR Bapera Batang (Perseroda) tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama proses penyesuaian belum selesai, Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya akta pendirian PT BPR Bapera Batang (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 5. Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang selama proses pendirian PT BPR Bapera Batang (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR Bapera Batang (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 6. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR Bapera Batang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR Bapera Batang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 8. Pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR Bapera Batang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Segala bentuk peraturan, keputusan, perjanjian, kerja sama, dan/atau segala sesuatu yang mengatasnamakan atau menggunakan nama Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten Batang dibaca dan dimaknai sebagai PT BPR Bapera Batang (Perseroda).

1. Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.