Peraturan Daerah ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang untuk melakukan penyesuaian nama dari Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (Perseroda) menjadi PT BPR Bapera Batang (Perseroda), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Bapera Batang (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada penerimaan daerah.
PT BPR Bapera Batang (Perseroda) memiliki kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan, transfer dana, penempatan atau peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerjasama dengan LJK lain, pengalihan piutang, dan membantu pemerintah daerah serta desa dalam pengelolaan keuangan. Modal dasar PT BPR Bapera Batang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp40.800.000.000,00, dengan minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.