Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 3/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21) 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas di RSUD. 3. Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis jasa sarana, jasa pelayanan kesehatan, jasa tindakan medik/penunjang medik, dan jenis/jumlah pelayanan. 5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, termasuk tarif format rekam medik, pemeriksaan, observasi dan akomodasi, tindakan, pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostik, pembayaran kantong darah, pemeriksaan radiodiagnostik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan chambers/HBOT, biaya makan pasien, dan pemeriksaan kesehatan serta surat keterangan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayaan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.