Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas di RSUD.
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis jasa sarana, jasa pelayanan kesehatan, jasa tindakan medik/penunjang medik, dan jenis/jumlah pelayanan.
5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, termasuk tarif format rekam medik, pemeriksaan, observasi dan akomodasi, tindakan, pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostik, pembayaran kantong darah, pemeriksaan radiodiagnostik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan chambers/HBOT, biaya makan pasien, dan pemeriksaan kesehatan serta surat keterangan.