Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 10/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan menertibkan penempatan kendaraan bermotor di tempat yang telah disediakan, serta menjadikan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat parkir di tepi jalan umum, pelataran pasar/perbelanjaan, tempat hiburan/pertunjukan, tempat rekreasi/objek wisata, halaman gedung/perkantoran, dan tempat pelayanan umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut.

Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Truk, Bus, dan sejenisnya: Rp. 3.000,-
  • Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick up, dan sejenisnya: Rp. 2.000,-
  • Sepeda Motor: Rp. 1.000,-

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan dan wajib dilunasi di muka. Pemungutan retribusi dapat diborongkan kepada pihak ketiga. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda dikenakan 5 (lima) kali jumlah Retribusi yang terutang.