Keputusan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berprestasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih baik dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019. Keputusan ini menetapkan pemenang Penghargaan Pemerintah Daerah Inklusif Disabilitas Tahun 2025, yang terdiri dari dua kategori: Provinsi Terbaik dan Penghargaan Khusus. Lima provinsi terbaik dan satu kabupaten dengan penghargaan khusus telah dipilih berdasarkan penilaian dokumen perencanaan, pelaksanaan kebijakan, inovasi daerah, dan pelibatan penyandang disabilitas. Penghargaan diberikan dalam bentuk piala dan piagam, dan biaya penyelenggaraan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.