Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 4/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2016
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Propinsi Gorontalo Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Gorontalo seri E), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk melindungi Provinsi Gorontalo dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Gorontalo, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola Amdal dan UKL-UPL. Peraturan ini juga mengatur inventarisasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengembangan instrumen pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pengalokasian anggaran berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Propinsi Gorontalo Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Gorontalo seri E), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), ayat (3), pasal 43 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), ayat (3), Pasal 49 ayat (1), ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 73 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), atau pasal 107 huruf b, huruf c dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan/atau izin PPLH, pencabutan izin lingkungan dan/atau izin PPLH, atau pembatalan Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH.