Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012 tentang Prangko

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/2012 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPrangko
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prangko, yang diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Prangko berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik, dan benda filateli.

Ketentuan substansial mencakup jenis prangko (definitif dan non-definitif), penerbitan prangko yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan Penyelenggara Pos Milik Negara, serta penetapan program penerbitan prangko tahunan berdasarkan usulan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko. Tema, seri, dan desain prangko harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan, serta mengikuti ketentuan Konvensi Perhimpunan Pos Sedunia/Universal Postal Union (UPU). Desain dan cetak coba harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Peraturan ini juga mengatur tentang peredaran prangko yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara, peluncuran prangko oleh Direktorat Jenderal, penerbitan prangko bersama (Joint Issue of Stamp) untuk mempererat hubungan bilateral atau multilateral, tata cara permohonan penerbitan prangko, pembatalan dan penarikan prangko, pemusnahan prangko, reproduksi prangko, hak cipta prangko, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Proses penerbitan prangko dan benda filateli yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)