Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 3/2012 · Perda Kota Tual No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2012
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (khusus BAB VIII Pasal 26 huruf e).

Peraturan Daerah Kota Tual ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual. Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual. Dinas ini merupakan unsur pendukung tugas Walikota dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan teknis, pembinaan kelompok jabatan fungsional, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan dan Program), Bidang Koperasi (dengan Sub Bidang Kelembagaan serta Sub Bidang Permodalan dan Simpan Pinjam), Bidang Sumber Daya Manusia (dengan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta Sub Bidang Penyuluhan dan Informasi), Bidang Usaha Kecil Menengah (dengan Sub Bidang Usaha Kecil serta Sub Bidang Usaha Menengah), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, sedangkan Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Walikota.

(-)

(-)