Peraturan Daerah Kota Tual ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual. Dinas ini merupakan unsur pendukung tugas Walikota dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan teknis, pembinaan kelompok jabatan fungsional, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan dan Program), Bidang Koperasi (dengan Sub Bidang Kelembagaan serta Sub Bidang Permodalan dan Simpan Pinjam), Bidang Sumber Daya Manusia (dengan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta Sub Bidang Penyuluhan dan Informasi), Bidang Usaha Kecil Menengah (dengan Sub Bidang Usaha Kecil serta Sub Bidang Usaha Menengah), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, sedangkan Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Walikota.