Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)

Juga dikenal sebagai: Perpu 17/1959 · Perpu No. 17 Tahun 1959 · Perpu Nomor 17 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1957 No. 41.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak upah dengan tarif pajak pendapatan yang baru, guna menghindari ketidakseimbangan dalam pengenaan pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pajak upah berdasarkan besaran upah tahunan, dengan tarif berkisar dari 0% hingga 15% tergantung pada jumlah upah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif pajak untuk buruh di Kepulauan Riau dan menetapkan bahwa upah bulanan sebesar Rp 500,- atau kurang tidak dikenakan pajak upah. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan diterapkan pada pungutan pajak upah setelah 1 Januari 1960.

(-)

(-)