Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement On The Asean Industrial Cooperation Scheme

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1996 · Keppres No. 51 Tahun 1996 · Keppres Nomor 51 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1996Tanggal Penetapan:4 Juli 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Basic Agreement On The Asean Industrial Cooperation Scheme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1996
Tanggal Penetapan04 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 mengesahkan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme yang ditandatangani di Singapura pada 27 April 1996. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara para Menteri Ekonomi ASEAN dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama industri di kawasan ASEAN. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)