Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 10/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Hiburan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011. Perubahan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Majene.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, yang mengatur tarif pajak hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai jenis hiburan, antara lain:

  • Tontonan Film/Hiburan Rakyat: 10%
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, busana dan/atau sejenisnya: 20%
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya: 35%
  • Pameran: 20%
  • Diskotik, klab malam, karaoke dan sejenisnya: 35%
  • Sirkus, akrobat, dan sulap: 35%
  • Permainan billyar dan bowling: 15%
  • Pacuan kuda, balapan motor, dan permainan ketangkasan: 15%
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center): 15%
  • Pertandingan olah raga: 15%
  • Karaoke dan sejenisnya: 25%
  • Golf: 35%

(-)

(-)