Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 135 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 135/2018 · Permendagri No. 135 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 135 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan DaerahReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPercepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan dinamis, serta mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan sasaran reformasi birokrasi yang meliputi birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik berkualitas. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi dan melaksanakan delapan area perubahan, termasuk manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

1. Pemerintah Daerah yang telah menyusun Road Map RB untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini pada tahun berikutnya. 2. Pemerintah Daerah yang belum menyusun Road Map RB, wajib menyusun Road Map RB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan memperhatikan peraturan perundang-undangan lain di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)