Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010Tanggal Penetapan:15 Juni 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku15 Juni 2010
Tanggal Penetapan15 Juni 2010
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat berupa Perusahaan Daerah (PD). BUMD yang dibentuk meliputi Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan, Perusahaan Daerah Angkutan Laut, Darat dan Udara, Perusahaan Daerah Pasar, Perusahaan Daerah Perikanan, Perusahaan Daerah Jasa Konstruksi, serta Perusahaan Daerah Perdagangan Umum, Ekspor, Impor, Jasa dan Industri. Pembentukan BUMD bertujuan untuk mengembangkan sumber daya, memperluas wilayah usaha, mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan daya saing.

BUMD bertugas menyelenggarakan pengelolaan aset daerah yang diinvestasikan berdasarkan persetujuan DPRD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fungsi BUMD meliputi membantu Kepala Daerah dalam pembangunan perekonomian daerah, perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum/jasa kepada masyarakat, serta menggali dan meningkatkan Pendapatan Daerah.

Susunan organisasi masing-masing Perusahaan Daerah terdiri dari Direktur, Bagian Umum (dengan Sub Bagian Personalia, Keuangan, dan Rumah Tangga), dan Bagian Operasional (dengan Sub Bagian Operasional dan Teknik). Direktur bertanggung jawab kepada Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan Staf ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah dikonsultasikan dengan Bupati.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)