Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1973 tentang Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 6/1973 · PP No. 6 Tahun 1973 · PP Nomor 6 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:14 Maret 1973
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan14 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan memberikan tambahan bantuan tunjangan sebesar 25% dari tunjangan pokok yang telah diatur sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun dan tunjangan dalam batas kemampuan keuangan negara. Tambahan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 April 1972, dan jumlah penghasilan baru setelah penambahan ini dibulatkan ke atas menjadi kelipatan lima puluh dan ratusan rupiah.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1972.

(-)