Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 62/2024 · Perwali Kota Banjar No. 62 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku25 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 54 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penyesuaian ini didasarkan pada adanya alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penyesuaian kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis, alokasi insentif desa untuk Desa Balokang, Neglasari, Mekarharja, dan Kujangsari, serta pemenuhan kekurangan belanja gaji dan tunjangan pada beberapa perangkat daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan angka nominal pada APBD Tahun Anggaran 2024. Total APBD yang semula sebesar Rp845.203.179.597,00 mengalami pengurangan sebesar Rp2.547.551.887,00, sehingga menjadi Rp842.655.627.710,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan dan belanja daerah, serta pergeseran antar objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja. Selain itu, peraturan ini menginstruksikan agar pelaksanaan penjabaran perubahan APBD tersebut dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)