Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Proyek-Proyek yang dibiayai dengan Kredit Luar Negeri Atas Dasar "Production Sharing"

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/1963 · PERPRES No. 20 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 20 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1963Tanggal Penetapan:26 September 1963
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Fasilitas Bagi Proyek-Proyek yang dibiayai dengan Kredit Luar Negeri Atas Dasar "Production Sharing"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1963
Tanggal Penetapan26 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit luar negeri atas dasar "Production Sharing". Hal ini dilakukan untuk mendukung proyek-proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan memanfaatkan sumber pembiayaan dari luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan kewajiban pembayaran nilai lawan H.P.N., H.P.N. tambahan, dan bea masuk untuk alat-alat dan barang-barang yang diimpor untuk proyek-proyek tersebut. Selain itu, diberikan "tax holiday" selama maksimum 5 tahun setelah proyek memperoleh hasil. Proyek juga dapat mengurangi laba dengan penyusutan fiskal setelah masa tax holiday. Pembayaran kembali kredit dilakukan dari hasil devisen proyek. Proyek pemerintah dapat dibebankan pada Anggaran Belanja Pembangunan dengan persetujuan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan. Jaminan Bank Indonesia tidak diberikan secara otomatis, dan perusahaan harus dimiliki oleh pihak Indonesia. Pimpinan proyek harus dipegang oleh pihak Indonesia, dengan kemungkinan partisipasi pihak asing sebagai tenaga ahli.

(-)

(-)