di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1975 tentang Penertiban Peningkatan Keuangan Pertamina.
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1975 · Keppres No. 34 Tahun 1975 · Keppres Nomor 34 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 11 dan 15 Tahun 1975, dengan tujuan menertibkan dan meningkatkan keuangan PERTAMINA. Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS untuk mengadakan perundingan kembali semua kontrak antara PERTAMINA dan anak perusahaannya dengan kontraktor/supplier baik luar negeri maupun dalam negeri. Perundingan ini mencakup ruang lingkup pekerjaan, harga kontrak, waktu penyerahan/penyelesaian pekerjaan, waktu pembayaran, dan syarat-syarat kontrak lainnya. Menteri tersebut dibantu oleh tim perundingan yang terdiri dari pejabat PERTAMINA, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen PUTL, Bank Indonesia, dan instansi lain yang diperlukan. Dewan Komisaris dan Direksi PERTAMINA juga diwajibkan untuk membantu pelaksanaan tugas ini. Hasil perundingan akan menjadi dasar bagi PERTAMINA untuk penyelesaian kontrak lebih lanjut.