Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 11/2007 · Perda Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2007Tanggal Penetapan:24 Maret 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Maret 2007
Tanggal Penetapan24 Maret 2007
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 81)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Pati.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Desa: Desa dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya setempat. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga, luas wilayah yang dapat dijangkau, wilayah kerja dengan jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam dan manusia, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
  • Penghapusan dan Penggabungan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dihapus atau digabungkan dengan desa lain. Proses ini harus melalui musyawarah dengan masyarakat.
  • Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Syarat perubahan status meliputi jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan meningkatnya volume pelayanan.
  • Pengaturan Lain: Peraturan ini juga mengatur tentang nama desa, pengaturan pemerintahan desa, sarana dan prasarana, lembaga desa dan lembaga kemasyarakatan, kekayaan desa, batas desa, serta pembentukan dusun.

(-)

(-)