Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2024 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2024Tanggal Penetapan:30 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku30 Juli 2024
Tanggal Penetapan30 Juli 2024
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.315.727.657.295,48 dan belanja sebesar Rp. 1.148.452.568.868,60, menghasilkan surplus sebesar Rp. 167.275.088.426,88. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.090.876.020,99. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 308.365.964.447,87. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.805.601.032.873,04, kewajiban sebesar Rp. 62.705.438.471,57, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.742.895.594.401,47. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 308.496.959.334,87. Bupati kemudian akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)