Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 06/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meninjau kembali struktur organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Staf Ahli Bupati agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati. Perubahan ini meliputi:

  1. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah: Mengubah struktur organisasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional, beserta bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya.
  2. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD: Mengubah struktur organisasi yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Humas dan Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional, beserta sub bagian di bawahnya.
  3. Susunan Organisasi Staf Ahli Bupati: Mengubah susunan organisasi yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Peraturan ini mengubah Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008.

(-)

(-)