Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini membentuk Desa Bohusami di wilayah Kecamatan Gentuma Raya. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Bohusami berasal dari sebagian wilayah Desa Gentuma, meliputi Dusun Soklat Timur dan Dusun Soklat Barat. Batas-batas wilayah Desa Bohusami ditetapkan, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan tata ruang desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pusat pemerintahan Desa Bohusami berkedudukan di Dusun Soklat Timur. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk akan meresmikan desa dan melantik pejabat kepala desa paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan. Pembiayaan yang timbul akibat pembentukan desa dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.