Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bohusami Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 19/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 19 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bohusami Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini membentuk Desa Bohusami di wilayah Kecamatan Gentuma Raya. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Bohusami berasal dari sebagian wilayah Desa Gentuma, meliputi Dusun Soklat Timur dan Dusun Soklat Barat. Batas-batas wilayah Desa Bohusami ditetapkan, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan tata ruang desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pusat pemerintahan Desa Bohusami berkedudukan di Dusun Soklat Timur. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk akan meresmikan desa dan melantik pejabat kepala desa paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan. Pembiayaan yang timbul akibat pembentukan desa dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Bohusami menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bohusami untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Bohusami menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Gentuma tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bohusami. 4. Semua Peraturan Desa Gentuma dan Peraturan Kepala Desa Gentuma yang selama ini berlaku di Desa Bohusami harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)