Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku kepariwisataan dan menyediakan sumber informasi terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Semarang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengusaha dalam memperoleh pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis administratif yang mudah, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pembangunan kepariwisataan, termasuk industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Industri pariwisata didefinisikan sebagai kumpulan usaha kepariwisataan yang saling terkait. Destinasi pariwisata meliputi pembangunan daya tarik wisata, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemasaran pariwisata melibatkan pemangku kepentingan dan dapat membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah. Kelembagaan kepariwisataan mencakup pengembangan organisasi usaha kepariwisataan, sumber daya manusia, dan sertifikasi kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa konsultan pariwisata, usaha wisata tirta, usaha spa, dan usaha jasa pramuwisata. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.