Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisartaan di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisartaan di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Akomodasi (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 35 Seri C Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 36 Seri C Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 37 Seri C Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Rekreasi dan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 39 Seri C Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku kepariwisataan dan menyediakan sumber informasi terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Semarang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengusaha dalam memperoleh pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis administratif yang mudah, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pembangunan kepariwisataan, termasuk industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Industri pariwisata didefinisikan sebagai kumpulan usaha kepariwisataan yang saling terkait. Destinasi pariwisata meliputi pembangunan daya tarik wisata, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemasaran pariwisata melibatkan pemangku kepentingan dan dapat membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah. Kelembagaan kepariwisataan mencakup pengembangan organisasi usaha kepariwisataan, sumber daya manusia, dan sertifikasi kompetensi. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa konsultan pariwisata, usaha wisata tirta, usaha spa, dan usaha jasa pramuwisata. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, usaha pariwisata yang telah memiliki izin usaha pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka izin usaha tersebut dapat disamakan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Usaha Pariwisata dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dikenai sanksi teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. 2. Apabila wisatawan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mengindahkan, wisatawan yang bersangkutan diminta meninggalkan lokasi usaha pariwisata. 3. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 4. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).