Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 23/2021 · Perka PPATK No. 23 Tahun 2021 · Perka PPATK Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaBesaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 0,00% (nol persen) atas denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Pihak Pelapor.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Dengan pertimbangan tertentu, jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen).
  • Jenis PNBP berupa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan meliputi keterlambatan penyampaian laporan 1-40 hari kerja, keterlambatan lebih dari 40 hari kerja, dan akumulasi denda.
  • Pertimbangan tertentu diberikan kepada Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang.
  • Jenis PNBP berupa denda administratif bagi Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
  • Kriteria usaha mikro meliputi kategori usaha mikro berdasarkan dokumen perizinan dan temuan PPATK atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
  • Unit kerja di lingkungan PPATK melaporkan pelaksanaan pemberian tarif 0,00% kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama setiap 6 bulan.

(-)

(-)