Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 3/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2014 Nomor 174)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 72.643.218.660,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.340.644.964.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 169.118.775.660,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.470.178.521.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 129.533.557.000,-. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 91.475.557.000,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 129.533.557.000,- dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)