Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 32/2021 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 32 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 57 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi perubahan ayat (1), penyisipan ayat (2a), (2b), (2c), (2d), dan (2e) di antara ayat (2) dan (3), serta perubahan ayat (4) Pasal 57.

Perubahan ini mengatur mengenai situasi di mana calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Dalam kondisi tersebut, diatur mengenai mekanisme pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon terpilih, atau penunjukan penjabat kepala desa dari PNS pemerintah daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemilihan kepala desa, khususnya dalam situasi di mana terdapat calon yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, sehingga proses pemilihan tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)