Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 September 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah pelaku usaha, luas wilayah pelayanan, dan frekuensi pelayanan.

Ketentuan substansial mencakup tahapan penghitungan kebutuhan jabatan, yang meliputi identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, penghitungan waktu penyelesaian kegiatan, penghitungan konstanta, penghitungan volume kegiatan, dan penghitungan kebutuhan jabatan secara keseluruhan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang melibatkan pengajuan usul kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

(-)

(-)