di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang bank perantara yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai sarana resolusi bank bermasalah. Bank perantara berfungsi menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank yang ditangani LPS, menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan kemudian kepemilikannya akan dialihkan kepada pihak lain.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan bank bermasalah, di mana pendirian bank perantara menjadi salah satu solusi.
Ketentuan Substansial:
Bank Perantara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum Konvensional dan/atau Bank Umum Syariah, dengan pengecualian yang diatur dalam Peraturan OJK ini. Bank Perantara dikecualikan dari status pengawasan sebagai bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus, namun tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK.