Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBank Perantara
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang bank perantara yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai sarana resolusi bank bermasalah. Bank perantara berfungsi menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank yang ditangani LPS, menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan kemudian kepemilikannya akan dialihkan kepada pihak lain.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan bank bermasalah, di mana pendirian bank perantara menjadi salah satu solusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian Bank Perantara: Hanya LPS yang dapat mendirikan dan memiliki bank perantara setelah mendapat izin dari OJK. Proses perizinan meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.
  2. Modal: Modal dasar dan modal disetor ditetapkan untuk pendirian dan operasional bank perantara.
  3. Kegiatan Usaha: Bank perantara dapat menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank asal, dan perizinan terkait kegiatan usaha tersebut beralih secara otomatis ke bank perantara.
  4. Pengalihan Aset dan Kewajiban: Bank perantara menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal yang memiliki kriteria tertentu.
  5. Jaringan Kantor: Bank perantara dapat membuka jaringan kantor baru dengan dukungan alokasi modal inti.
  6. Pengakhiran Bank Perantara: Status bank perantara berakhir ketika LPS menjual sahamnya kepada pihak lain atau mengalihkan seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada bank atau pihak lain.

Bank Perantara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum Konvensional dan/atau Bank Umum Syariah, dengan pengecualian yang diatur dalam Peraturan OJK ini. Bank Perantara dikecualikan dari status pengawasan sebagai bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus, namun tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK.

(-)

1. Bank Perantara yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, larangan ekspansi kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.