Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani

Juga dikenal sebagai: PP 63/2020 · PP No. 63 Tahun 2020 · PP Nomor 63 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Permodalan Nasional Madani dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini dilakukan melalui pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp1.500.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani. Penambahan modal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. Peraturan ini menetapkan bahwa sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)