Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1963 tentang Penunjukan Menteri Pertama Juanda Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Prersiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 163/1963 · Keppres No. 163 Tahun 1963 · Keppres Nomor 163 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1963Tanggal Penetapan:29 Juli 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Pertama Juanda Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Prersiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1963
Tanggal Penetapan29 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden Sukarno ke Manila untuk menghadiri konferensi antara kepala negara Indonesia, Filipina, dan Malaya. Dalam rangka memastikan kelancaran tugas kepresidenan selama ketidakhadiran Presiden, keputusan ini menunjuk Menteri Pertama Ir. H. Djuanda sebagai pejabat yang menjalankan tugas sehari-hari Presiden. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan penuh terhadap Menteri Pertama dan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan. Keputusan ini berlaku mulai 29 Juli 1963 dan disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)