Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 12/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Badan Usaha & PerdaganganKesejahteraan Sosial MasyarakatPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepedulian dan peran serta perusahaan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Program TJSLP: Meliputi bidang sosial (kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dll.), ekonomi (pengembangan UMKM, kemitraan, dll.), lingkungan hidup (air bersih, penghijauan, pengelolaan sampah, dll.), dan program pembangunan lainnya yang disepakati.
  2. Kelembagaan: Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) yang bertugas mengkoordinasikan dan menyinergikan potensi perusahaan dan masyarakat dalam pelaksanaan TJSLP. FTJSLP terdiri dari unsur perusahaan, pemerintah daerah, DPRD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, akademisi, dan praktisi.
  3. Pelaksanaan: Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah daerah wajib melaksanakan TJSLP bekerja sama dengan FTJSLP. Pelaksanaan TJSLP mengacu pada rencana kerja tahunan perusahaan dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  4. Kewajiban dan Hak Perusahaan: Perusahaan berkewajiban merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program TJSLP, serta melaporkan pelaksanaannya. Perusahaan berhak menyusun rencana kerja tahunan, menentukan komunitas sasaran, mendapatkan kepastian hukum, informasi, dan penghargaan.
  5. Pelaporan dan Pengawasan: Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan TJSLP secara periodik. Pemerintah Daerah melalui FTJSLP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSLP.
  6. Penghargaan: Bupati dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP dengan baik.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan TJSLP dialokasikan dari anggaran perusahaan.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP, serta menyampaikan pengaduan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja tahunan Perusahaan.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran; peringatan tertulis; dan/atau pengumuman dalam media massa.