Peraturan Daerah ini membentuk 15 kecamatan baru di Kabupaten Sintang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Kecamatan-kecamatan baru yang dibentuk adalah Kecamatan Sintang Barat, Sintang Utara, Tempunak Ulu, Sepauk Tengah, Sepauk Hulu, Jungkit, Ketungau Tengah Selatan, Ketungau Tengah Utara, Ketungau Hulu Utara, Bukit Mangat, Inggar, Kayan Tengah, Tontang, Ambalau Hulu, dan Pudau Raya. Peraturan ini menetapkan wilayah kerja masing-masing kecamatan baru, termasuk desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari setiap kecamatan, serta ibukota kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan batas wilayah masing-masing kecamatan. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mempercepat pembangunan di daerah.