di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/2015 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan arsip substantif di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan seluruh unit organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagai pedoman dalam penyusutan arsip. Jadwal ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, dan keterangan mengenai posisi akhir arsip. Arsip yang tidak memiliki nilai guna akan dimusnahkan, sementara arsip yang memiliki nilai guna sekunder akan diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.