di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2014 · Permenlu No. 1 Tahun 2014 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pengangkatan dan tata kerja Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna membantu Perwakilan Republik Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di negara penerima. Keputusan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri. Konsul Kehormatan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik dan memiliki tugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan di wilayah kerja tertentu. Pengangkatan Konsul Kehormatan dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk tidak adanya Perwakilan di kota domisili Konsul Kehormatan dan kebutuhan nyata di wilayah kerja. Konsul Kehormatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki reputasi baik dan tidak terlibat dalam perkara kriminal. Masa tugas Konsul Kehormatan adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Konsul Kehormatan tidak menerima gaji dari Pemerintah Indonesia dan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugasnya.