Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2014 · Permenlu No. 1 Tahun 2014 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaKonsul Kehormatan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku17 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 09/OR/OI/91/01 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan Tata Kerja Konsul Kehormatan Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 57 ayat (3) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pengangkatan dan tata kerja Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna membantu Perwakilan Republik Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di negara penerima. Keputusan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri. Konsul Kehormatan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik dan memiliki tugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan di wilayah kerja tertentu. Pengangkatan Konsul Kehormatan dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk tidak adanya Perwakilan di kota domisili Konsul Kehormatan dan kebutuhan nyata di wilayah kerja. Konsul Kehormatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki reputasi baik dan tidak terlibat dalam perkara kriminal. Masa tugas Konsul Kehormatan adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Konsul Kehormatan tidak menerima gaji dari Pemerintah Indonesia dan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)