Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung Menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2013 · PERPRES No. 50 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung Menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Tulungagung akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang bekerja di sekolah tinggi tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)