Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1965 · Keppres No. 185 Tahun 1965 · Keppres Nomor 185 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1965Tanggal Penetapan:23 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Kepala Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1965
Tanggal Penetapan23 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 290/M tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan reorganisasi Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 282 tahun 1964. Keputusan ini mencakup pengangkatan Dr. Soeprapto, S.H. sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, menggantikan Soesanto Tirtoprojo, S.H. yang diberhentikan dengan hormat. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Kehakiman dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Dr. Soeprapto, S.H. akan memiliki kedudukan yang setara dengan pegawai negeri golongan F VII PGPN-1961. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)