Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964

Juga dikenal sebagai: PP 3/1965 · PP No. 3 Tahun 1965 · PP Nomor 3 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:27 Januari 1965
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan27 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 9) tentang besarnya pemungutan krosok untuk tahun 1963. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1964. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" dan ditetapkan sebesar Rp 5,- per kilogram krosok. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pembiayaan Lembaga Tembakau yang bertugas meningkatkan produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia. Dengan meningkatnya biaya untuk tindakan konkret dan tegas dalam pertembakauan, pemungutan ini dianggap perlu dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemungutan ini hanya sekitar 1% dari harga rata-rata tembakau dan diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mutu tembakau.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1964.

(-)