Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Teknologi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 88/2016 · Permen Ristekdikti No. 88 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 88 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Institut Teknologi Kalimantan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Teknologi Kalimantan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelas jabatan ini meliputi jabatan struktural dan fungsional yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan kelas jabatan ini menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Teknologi Kalimantan, efektif sejak Januari 2016. Rektor Institut Teknologi Kalimantan bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan.

(-)

(-)