Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 660 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 660 Tahun 1961 tentang Pemungutan Satu Persen (1%) Dari Devisen Untuk Sumbangan Monumen Nasional Dan Masjid Istiqlal Oleh Departemen-Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 660/1961 · Keppres No. 660 Tahun 1961 · Keppres Nomor 660 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:27 Desember 1961
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemungutan Satu Persen (1%) Dari Devisen Untuk Sumbangan Monumen Nasional Dan Masjid Istiqlal Oleh Departemen-Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan27 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 1961 bertujuan untuk mengatur pemasukan uang sumbangan bagi pembangunan Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menentukan cara pengumpulan dana yang efektif, sebagaimana dibahas dalam rapat gabungan panitia terkait. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemungutan satu persen dari harga yang disebut dalam surat izin devisa, baik untuk pihak pemerintah maupun swasta. Bank Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana ketentuan ini, yang berlaku mulai 1 Januari 1962.

(-)

(-)