Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 22/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1999 Nomor 6, seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan milik daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi meliputi pemakaian gedung pertemuan, mesin, kendaraan, alat berat, dan uji laboratorium. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).