Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 45/2020 · Permendag No. 45 Tahun 2020 · Permendag Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020Tanggal Penetapan:6 Mei 2020
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
Tanggal Penetapan06 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan dan melaksanakan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa, khususnya terkait penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean.

(-)

(-)