Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1965 tentang Pembebasan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Dari Golongan Karya Alim Ulama Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1965 · Keppres No. 58 Tahun 1965 · Keppres Nomor 58 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Dari Golongan Karya Alim Ulama Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang kesehatan Sdr. K.H.Tb. Achmad Chatib yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan jabatannya sebagai Anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. yang mewakili Golongan Karya Alim Ulama Islam. Oleh karena itu, keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan Sdr. K.H.Tb. Achmad Chatib dengan hormat dan mengangkat Sdr. K. Tubagus Suhari sebagai penggantinya. Pengangkatan ini didasarkan pada penilaian bahwa Sdr. K. Tubagus Suhari memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk menjalankan tugas tersebut.

(-)

(-)