di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005 – 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 8/2017 · Perda Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005–2025. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan adanya perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta perkembangan kondisi daerah yang signifikan, yang mengakibatkan sebagian substansi dalam RPJPD tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi daerah saat ini.
Perubahan meliputi Pasal 4 yang mengatur struktur RPJPD, dengan menambahkan BAB IIA tentang Analisis Isu-Isu Strategis. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang terdapat dalam Bab I (Pendahuluan), Bab II (Kondisi Umum Daerah), Bab III (Visi dan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005-2025), Bab IV (Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025), dan Bab V (Penutup), serta menyisipkan BAB IIA. Detail perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJPD Kabupaten Badung dengan perkembangan dan perubahan kebijakan yang terjadi, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.