Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2023 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Pembentukan JDIH ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur pembentukan JDIH Kabupaten yang terdiri dari pusat JDIH (Bagian Hukum) dan anggota JDIH (Perangkat Daerah, perpustakaan Desa, dan pihak lain yang mengelola produk hukum). Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan evaluasi anggota JDIH, termasuk perumusan kebijakan, pengumpulan produk hukum, pembinaan SDM, dan penyampaian laporan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Anggota JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di instansinya, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian laporan kepada Bagian Hukum.

Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Tim Pengelola JDIH yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum, dan penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem informasi hukum ditata melalui sistem katalog, sistem mandiri (LAN), dan sistem internet/website (jdih.banggaikep.go.id). Tim Pengelola Pusat JDIH melakukan integrasi/link website dengan JDIH Provinsi Sulawesi Tengah, JDIH Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat JDIH Nasional, serta melakukan update data produk hukum dan informasi hukum lainnya untuk disebarluaskan melalui website JDIH Pemerintah Kabupaten.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, melalui pemberian bimbingan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pertemuan dan koordinasi berkala. Pengawasan bertujuan untuk menjamin pengelolaan JDIH berjalan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)