Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 268/PMK.05/2014 · PMK No. 268/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, khususnya terkait dana operasional bagi Menteri/Pimpinan Lembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana operasional yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan dana operasional yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan strategis dan khusus. Dana ini dialokasikan dalam DIPA dan penggunaannya bersifat fleksibel, dengan 80% diberikan secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki diskresi dalam penggunaan dana ini, dan pencairannya dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 1/12 dari pagu tahunan. Pejabat terkait seperti KPA, Bendahara Pengeluaran, dan BPP ditunjuk untuk mengelola dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)