Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2005Tanggal Penetapan:2 Juni 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku04 Juni 2005
Tanggal Penetapan02 Juni 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 550.928.109.325,20 dan belanja sebesar Rp. 475.158.425.025,00 yang terdiri dari belanja rutin Rp. 203.676.151.054,00 dan belanja pembangunan Rp. 271.482.273.971,00, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp. 75.769.684.300,20. Selain itu, peraturan ini juga mengatur realisasi pendapatan dan belanja Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Tahun Anggaran 2004, dengan pendapatan sebesar Rp. 9.647.228.683,00 dan belanja sebesar Rp. 9.640.379.075,00, sehingga terdapat sisa kurang UKP sebesar Rp. 6.849.608,00. Ringkasan perhitungan APBD dan UKP, beserta rinciannya, tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)