Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2014 · Keppres No. 33 Tahun 2014 · Keppres Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Ketua, Walikota Palu sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota dari berbagai instansi terkait. Dewan ini bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)