Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 4/2019 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank NTT (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memperkuat saham Pemerintah Daerah pada PT Bank NTT dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja PT Bank NTT, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal adalah Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada Tahun 2020 dan Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua miliar rupiah) pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015. Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Pencairan modal direalisasikan pada Tahun Anggaran 2020. PT Bank NTT wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, meliputi ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan.

(-)

(-)