Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2011Tanggal Penetapan:25 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku25 Juni 2011
Tanggal Penetapan25 Juni 2011
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 23 Tahun 1993 tentang Pajak Pengeras Suara/Sound System, Brak/Tenda, Dekorasi dan Perlengkapan Perjamuan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1997 Nomor 6 Seri A Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat || Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pajak Atas Penjualan Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1996 Nomor 16 Seri A Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 92); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 93); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 94); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 96); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 100); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 101); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 102); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 180);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pengaturan perpajakan daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak/penetapan Bupati. Selain itu, diatur juga mengenai surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, wilayah pemungutan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Pajak yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).