Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sekretariat daerah. Peraturan ini mengklasifikasikan sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota ke dalam tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Setiap tipe memiliki struktur organisasi yang berbeda, termasuk jumlah asisten, biro, bagian, dan subbagian. Gubernur dan bupati/wali kota diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan pengurangan jumlah biro, bagian, dan subbagian sesuai kebutuhan, dengan persetujuan tertulis dari Menteri atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan kelembagaan oleh Menteri dan Gubernur.