Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 56/2019 · Permendagri No. 56 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sekretariat daerah. Peraturan ini mengklasifikasikan sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota ke dalam tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Setiap tipe memiliki struktur organisasi yang berbeda, termasuk jumlah asisten, biro, bagian, dan subbagian. Gubernur dan bupati/wali kota diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan pengurangan jumlah biro, bagian, dan subbagian sesuai kebutuhan, dengan persetujuan tertulis dari Menteri atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan kelembagaan oleh Menteri dan Gubernur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah paling lama akhir Bulan Desember Tahun 2019.

(-)