Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 3/2023 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:18 Januari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
Tanggal Penetapan18 Januari 2023
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADYS) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sumber-sumber PAD di luar pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait LLPADYS, termasuk objek dan subjek pendapatan, bentuk dan nilai pendapatan, mekanisme penerimaan dan penagihan, pengelolaan, sistem pengendalian internal, pemberian insentif, dan sanksi pidana. Objek LLPADYS meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan, hibah, asuransi, pengadaan barang dan jasa, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, pendapatan denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak dan retribusi, hasil eksekusi jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD, dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat menerima dan memungut LLPADYS, dengan koordinasi bersama BPKAD. Penerimaan dapat berupa uang atau barang. Nilai pendapatan diatur secara spesifik untuk setiap jenis objek LLPADYS, termasuk mekanisme penilaian BMD, perhitungan hasil pemanfaatan, dan penentuan nilai denda. Penerimaan dalam bentuk uang disetor ke Kas Umum Daerah, sementara penerimaan dalam bentuk barang dicatat dalam inventaris BMD. Sistem pengendalian internal diatur untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan LLPADYS. Insentif dapat diberikan kepada pejabat dan pelaksana yang terlibat dalam upaya penerimaan LLPADYS.

1. Semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADYS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. LLPADYS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADYS sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pengelola Barang, Penatausahaan Barang, kepala perangkat daerah dan pelaksana tugas terkait yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.