di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2014 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2014
Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2014 merupakan Perubahan atas peraturan daerah sebelumnya, bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.
Peraturan yang Diubah: Peraturan ini secara tegas mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi. Beberapa ketentuan Pasal yang diubah disebutkan secara eksplisit (Pasal 6, 10, 19, 20, 21, 22, 23, 24, BAB IX Pasal 28, penyisipan BAB XIA Pasal 30A, dan Pasal 31).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini bukan pengganti menyeluruh Perda No.3/2011; melainkan amandemen/penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perda No.3/2011. Perda No.3/2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diubah oleh Perda No.4/2014.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perubahan formal tercantum pada Pasal I Perda No.4/2014 yang merinci ayat-ayat dan pasal-pasal Perda No.3/2011 yang diubah atau dihapus (mis. perubahan redaksi Pasal 6, 10, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 28, penyisipan Pasal 30A dan amandemen Pasal 31).
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur pada Pasal II. Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 17 Maret 2014, sehingga berlakunya efektif terhitung sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PT. Prayoga Pertambangan dan Energi serta menyesuaikan ketentuan Perda No.3/2011 dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Latar belakang tertulis meliputi upaya percepatan pembangunan ekonomi daerah di bidang pertambangan dan energi, serta kebutuhan penyesuaian ketentuan organisasi dan modal BUMD agar operasionalnya lebih jelas dan sesuai aturan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Pemerintah Daerah: Menempatkan dan menyetor modal daerah ke PT. Prayoga sebesar Rp 50.000.000.000,-; mencantumkan modal tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD (Pasal 10 ayat 1 dan 3 hasil perubahan); menerima dividen yang kemudian disetorkan ke kas daerah (Pasal 28 ayat 4).
Kewajiban Perusahaan (PT. Prayoga): Mengatur prosedur pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris dalam Anggaran Dasar; menisbahkan dan menggunakan laba sesuai ketentuan (cadangan, dividen, dan penggunaan lain sesuai AD dan peraturan).
Hak Pemegang Saham/RUPS: Menetapkan pendirian cabang/anak perusahaan, mengesahkan dan menetapkan laba bersih, serta berwenang mengambil keputusan sesuai Anggaran Dasar.
Hak dan Kewajiban Direksi/Komisaris: Diatur menurut Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 24 ayat 2 hasil perubahan).
Prinsip-prinsip Utama:
Kepatuhan terhadap ketentuan perundang‑undangan, terutama UU Perseroan Terbatas dan peraturan bidang pertambangan/energi (Pasal 31 hasil perubahan).
Prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD sebagaimana disebut dalam konsiderans.
Prinsip tata kelola perusahaan yang mengikat Direksi, Komisaris, dan RUPS berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang‑undangan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Pendirian cabang/perwakilan/anak perusahaan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan oleh RUPS (Pasal 6 ayat 2 hasil perubahan).
Modal daerah dituangkan dalam Anggaran Dasar dan harus dicantumkan dalam Perda APBD (Pasal 10 ayat 2–3).
Untuk pengisian jabatan pertama Direksi dan Dewan Komisaris, Bupati menunjuk langsung; masa jabatan pertama paling lama 2 tahun; pengangkatan untuk masa jabatan berikutnya didasarkan pada keputusan RUPS sesuai Anggaran Dasar (Pasal 19 ayat 1–3 dan Pasal 22 ayat 1–3 hasil perubahan).
Jumlah anggota Direksi dan Komisaris dapat satu orang atau lebih; bila lebih dari satu, dipilih Direktur Utama/Komisaris Utama (Pasal 20 dan 23 hasil perubahan).
Pengelolaan laba: RUPS mengesahkan laba bersih, wajib menyisihkan cadangan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, dan penggunaan sisanya sesuai Anggaran Dasar; dividen Pemerintah Daerah disetorkan ke kas daerah setelah ditetapkan RUPS (Pasal 28 hasil perubahan).
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan (penyisipan BAB XIA Pasal 30A).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Dokumen menunjukkan penetapan dan pengundangan pada 17 Maret 2014; dengan demikian ketentuan amandemen berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Amandemen memuat ketentuan khusus untuk pengangkatan jabatan pertama Direksi dan Dewan Komisaris: untuk pertama kali keduanya ditunjuk langsung oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 19 ayat 1–2 dan Pasal 22 ayat 1–2 hasil perubahan). Ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme peralihan/penunjukan awal untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan perubahan aturan.
Prosedur pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian selanjutnya harus diatur dalam Anggaran Dasar; karenanya entitas yang sudah ada wajib menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai ketentuan baru.
Perubahan terkait modal (penempatan dan penyetoran modal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 50.000.000.000,-) memerlukan pencantuman dalam Peraturan Daerah tentang APBD; hal ini menuntut langkah administratif oleh Pemda untuk memasukkan ketentuan modal ke perangkat APBD.
Batas Waktu Penyesuaian:
Perda No.4/2014 tidak menetapkan batas waktu penyesuaian teknis (mis. tenggat untuk perubahan Anggaran Dasar atau pencantuman modal dalam APBD). Penyesuaian praktis harus dilakukan segera setelah peraturan berlaku dan mengikuti prosedur peraturan perundang‑undangan serta mekanisme penyusunan APBD yang berlaku.
Grandfathering Clauses:
Ada unsur "grandfathering" untuk pengangkatan pejabat pertama: penunjukan pertama Direksi dan Dewan Komisaris oleh Bupati untuk masa jabatan paling lama 2 tahun merupakan ketentuan transisi yang membolehkan susunan pengurus awal ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebelum RUPS dan Anggaran Dasar menempati peran pengangkatan berikutnya.
Tidak terdapat ketentuan transisi eksplisit lain yang memberikan masa tenggang tertentu; perubahan lain perlu dilaksanakan sesuai ketentuan umum dan Anggaran Dasar.
Tidak mengatur sanksi